02 January 2023, 20:32 WIB

Polda Metro Tangkap Penipu 242 Calon Jamaah Umrah


Rahmatul Fajri |

SUBDIT Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RAP (27), pelaku kasus penipuan dan penggelapan tiket pesawat jamaah umrah pada hari Sabtu (10/11/2022). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan RAP ditangkap saat berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hengki, melalui keterangannya, Senin (2/1).

Hengki mengungkapkan RAP sebelumnya ke Bali untuk melarikan diri dari para korbannya dengan membawa tujuh keluarganya sejak 27 Oktober 2022. RAP menyewa sebuah rumah untuk 1 tahun ke depan seharga Rp45 juta di Jl. Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan bahwa RAP ditangkap penyidik karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp2,237 miliar.

Uang tersebut berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umrah yang sebelumnya memesan tiket kepada salah satu agen perjalanan. Belakangan diketahui salah satu agen perjalanan juga menjadi korban penipuan.

Salah satu agen perjalanan, PT Cahaya Tanjung Mandiri mendapatkan pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya, yakni Pena Tour sebanyak 69 pax, Sahara Rashafila sebanyak 146 pax, dan Gween sebanyak 27 pax.

Baca juga: Polisi Sebut Pelat Nomor Moge Penabrak Nenek Penjual Tisu di Menteng tidak Bodong

Petrus mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka RAP, yakni paspor dan buku rekening, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Petrus mengatakan setelah ditangkap, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RAP dan setelah itu melakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022.

Selanjutnya Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 yang lalu dan saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan selain kasus tersebut, masih ada beberapa kasus lain, khususnya yang terkait dengan penipuan dan penggelapan sehingga menyebabkan kegagalan berangkat jamaah umrah ke Tanah Suci Mekah yang masih dalam proses penyidikan.

"Sedang didalami peran dari masing-masing pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban atas tindakannya yang telah meresahkan masyarakat," katanya.(OL-4)

BERITA TERKAIT