SEORANG pria berinisial FA, 30, menusuk tetangganya sendiri berinisal ST, 18, di ST di RT 7 RW 4 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Kapolsek Johar Baru AK Rudi Wira menyebut penusukan tersebut dipicu oleh pelaku yang tidak terima ditegur oleh korban. Ia menjelaskan kejadian berawal saat FA menganggu adik korban pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB.
ST yang melihat kejadian itu kemudian menegur FA. Namun, FA tak terima dan gelap mata langsung mengambil pisau dapur di rumahnya. FA langsung menusukkan pisau tersebut ke tubuh ST.
Baca juga: Bisnis Indonesia Minta Polisi Tangkap Rombongan Pembegal Wartawannya
"Menusuk ke bagian pinggang dan lengan kiri tapi korban sudah balik dari rumah sakit, kita bawa ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo)," kata Rudi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (21/12).
Rudi mengatakan beruntung korban tidak sampai meregang nyawa. Korban mendapatkan sejumlah jahitan di bagian pinggang. "Sekarang sudah ada di rumah," ucap Rudi.
Kapolsek mengatakan petugas yang mendapat laporan kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (OL-16)