KEPALA Satpol DKI Jakarta Arifin angkat bicara mengenai informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menyatakan dirinya memiliki total kekayaan hingga Rp24.597.000.000.
Ditemui usai rapat, Arifin menyatakan ada salah pengisian data terhadap LHKPN tersebut.
"Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kita perbaiki," kata Arifin di Balai Kota, Selasa (20/12).
Menurut dia ada kelebihan angka nol dalam mengisi LHKPN yang membuat ada kesalahan dalam mengisi data tersebut.
Ia pun menegaskan akan kembali menghitung hartanya untuk memperbaiki LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
"Lagi dihitung, lagi dihitung ya. Yang jelas ada kesalahan ya," tandasnya.
Total kekayaan aset yang dimiliki Arifin berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp23,8 miliar.
Baca juga: Harta Kekayaan Kasatpol PP Dipertanyakan
Satpol PP DKI termasuk lembaga di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendapat gaji dan tunjangan cukup besar. Bahkan, mereka bisa memperoleh gaji yang lebih besar dibanding gaji Presiden RI.
Tentang besaran gaji yang diterima Kepala Satpol PP DKi itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies Baswedan. Pergub ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di wilayah DKI.
Pergub yang ditandangani Anies Baswedan pada 3 Maret 2020 itu menyebutkan bahwa untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI dengan jabatan kelas 15d TPP-nya sebesar Rp 57,87 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Satuan dengan jabatan kelas 14d sebesar Rp 50,67 juta; dan Sekretaris jabatan kelas 12c sebesar Rp 40,77 juta.
Sedangkan Kepala Bidang, Kepala Satpol PP Kota atau Kabupaten dengan jabatan kelas 12d besaran TPP-nya Rp 39,96 juta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menyebutkan adanya pejabat DKI yang memiliki jumlah kekayaan fantastis. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat koordinasi antikorupsi di Balai Kota DKI Jakarta. Alexander pun mengingatkan agar pejabat tidak fokus menumpuk harta. (OL-4)