17 December 2022, 11:05 WIB

DPRD Depok Dorong Raperda BPJamsostek Utamakan bukan Penerima Upah


Kisar Rajagukguk |

FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok mendorong Rancangan Peraturan Daerah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk lebih atraktif dalam meningkatkan kepesertaan BPJS. Fraksi PKB juga meminta Raperda BPJS Jamsostek mempunyai strategi lain untuk menarik masyarakat agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi kepada Media Indonesia terkait Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan perda inisiatif DPRD Kota Depok, Sabtu (17/12).

Diharapkan raperda BPJS Ketenagakerjaan tersebut memiliki kekhususan untuk para pekerja di sektor sosial khusus peserta bukan penerima upah.

Menurut Babai BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan perlu perluasan penerimaan pekerja serta ada kekhususan pada perda tersebut. Misalkan, marbot masjid, pengurus gereja, pura, klenteng, vihara, guru ngaji atau lekar, dan tenaga amil yang diakui oleh negara.

"Raperda ini kan (BPJS Ketenagakerjaan) harus lebih atraktif. Jadi, Fraksi PKB mendorong juga peningkatan kepesertaan BPJS Tenaga Kerja ini tahun depan. Kita berharap raperda ini bisa dirasakan juga bagi peserta yang bukan penerima upah,” tegas Babai.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menyebutkan total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum menyentuh angka 100 persen peserta.

"Sebetulnya dari potensi kepesertaan BPJamsostek cukup maksimal jika mengukutsertakan sektor tenaga kerja dibidang keagamaan. Apalagi menarik nih, tahun depan itu tahun politik, orang-orang itu akan tertarik untuk ikut BPJS Tenaga Kerja. Karena akan banyak tim sukses," ucap Babai.

Babai menambahkan, banyak pekerja rentan, seperti, tukang sapu, dan petani yang menambah presentasi dari realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah justru yang menarik menurut saya adalah tenaga kerja penyuluh keagamaan dari seluruh agama yang diakui pemerintah. Kemudian kebersihan, dan petani, besar presentasi naiknya, " tandas legislator dapil Kecamatan Cipayung itu.

Peserta bukan penerima upah bagian raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana dalam pasal 5 huruf (b) bagian ketiga (Peserta bukan penerima upah) adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Ia menambahkan, perlu ada penguatan untuk mendorongnya agar harapan atau aspirasi masyarakat khususnya pekerja sosial bisa menikmatinya juga. (OL-13)

Baca Juga: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bogor jadi Prioritas ...

BERITA TERKAIT