WAKIL Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa membeberkan AKP Irfan Widyanto telah melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diterangkan Radite saat bersaksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (1/12/2022).
Pasalnya, terdapat Surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Adapun sprin tersebut diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Sprin itu ditunjukkan sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait yaitu Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan.
Awalnya, Radite menyatakan pihaknya diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice kematian penyidikan kematian Brigadir J.
Namun, saat itu Radite belum mengetahui adanya sprin dari Sambo soal penyelidikan kasus tersebut.
"Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik," kata Radite dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Radite menjelaskan bahwa dirinya memang sempat menyatakan tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tak sah karena tidak ada sprin. Namun, dirinya baru mengetahui adanya sprin terkait kasus tersebut.
"Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," ungkapnya.
Maka dari itu, Radite mengaku tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah. Hal itu lantaran semuanya diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.
Radite menuturkan tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV. Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan.
"Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin," jelasnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mempertanyakan apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya. Lalu, Radite pun menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.
"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?," tanya Riphat.
"Sah," jawab Radite.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keduanya ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya lima terdsngka, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Seluruh terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (OL-13)