Polisi menciduk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Rawa Tengah, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/11). Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira mengatakan ketiga pelaku berinisial N (32), RA (28), dan DS (27).
"Ketiganya itu warga Johar Baru. Dari ketiga pelaku, N merupakan residivis kasus yang sama," kata Rudi melalui keterangannya, Rabu (30/11).
Rudi mengatakan ketiga pelaku sebelumnya beraksi mencuri sepeda motor milik warga Johar Baru bernama Fajar pada Kamis (24/11). Pelaku menggasak sepeda motor Fajar yang tengah terparkir di halaman rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi menangkap ketiga pelaku. "Motor itu tengah berada di halaman. Korban setelah melapor ke kami, tim langsung diterjunkan ke lokasi. Aksi pelaku juga terekam CCTV," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuannya, para tersangka mencuri karena kebutuhan ekonomi. Mereka mengaku butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Lebih lanjut, Rudi mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu DD yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian dari para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (OL-12)