28 November 2022, 17:27 WIB

UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta, Pemprov DKI: Pengusaha Menerima


Putri Anisa Yuliani |

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meyakini bahwa kalangan pengusaha sudah menerima keputusan Pemprov DKI terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Diketahui, UMP DKI pada 2023 diputuskan naik sebesar 5,6% menjadi Rp4.979.800. "Sampai saat ini, kami sedang melakukan komunikasi dengan pengusaha. InsyaAllah pengusaha sudah menerima keputusan," kata Andri di Balai Kota, Senin (28/11).

Ketika memutuskan UMP 2023, Pemprov DKI menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Rinciannya ialah UMP tahun berjalan ditambah hasil pengkalian alfa dengan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Sah, UMP Jakarta 2023 Jadi Rp4,97 Juta

Pemprov DKI menggunakan angka alfa sebesar 0,2, sehingga didapatkan angka kenaikan UMP 5,6%. Dalam sidang Dewan Pengupahan, keempat pihak, yakni pengusaha dari Apindo dan Kadin, serikat buruh, serta Pemprov DKI, sepakat menggunakan UMP 2022 hasil revisi sesuai SK Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021.

"Iya yang Rp4,6 juta. Di dalam sidang pengupahan itu kita sudah sepakat bahwa baseline itu Rp4,6 juta," pungkasnya.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT