SELEBRITAS sekaligus politisi, Wanda Hamidah, melapor ke polisi setelah rumah pamannya, Hamid Husein, didatangi ratusan orang. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Benar, Wanda Hamidah telah membuat laporan ke Polda Metro pada 21 November kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).
Zulpan menjelaskan baha Wanda Hamidah membuat laporan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.50 WIB. Adapun Wanda melaporkan adanya ancaman kekerasan yang diterima keluarganya.
"Pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan," imbuhnya.
Dalam laporannya tersebut, Wanda mengaku rumah pamannya yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat, didatangi sejumlah orang. Berdasarkan pengakuan Wanda, ada ratusan orang yang datang ke rumah pamannya sambil melontarkan makian.
Baca juga: Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan
"Saat korban datang ke rumah pamannya, ternyata didatangi oleh para terlapor yang berjumlah kurang lebih 100 orang," papar Zulpan.
Sebelumnya, Wanda Hamidah sempat mengunggah video saat ratusan orang mendatangi rumah pamannya melalui akun Instagram pribadinya. Dia memperlihatkan kericuhan yang terjadi sejak pagi.
"Sekelompok orang berseragam Pemuda Pancasila menyerang rumah kami saat ini. Jalan Citandui No 2.. Mohon perlindungan @jokowi @listyosigitprabowo @kapoldametrojaya @kapolresmetrojakartapusat," bunyi unggahan Wanda.
Wanda juga mempertanyakan penyebab rumahnya digeruduk massa. Dia meminta komitmen Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolsek Menteng untuk menjaga rumahnya, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Baca juga: Rumahnya Dieksekusi, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Jokowi
Diketahui, perseteruan keluarga Wanda dengan Japto bermula ketika polisi dan Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah di Cikini, Jakarta Pusat. Aparat datang untuk meminta Wanda mengosongkan rumah, karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.
"Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," pungkas pengacara Japto, Tohom Purba, beberapa waktu lalu.
Tohom mengatakan kliennya telah melayangkan dua kali surat somasi kepada Wanda, untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, tidak digubris, sehingga dilakukan eksekusi.
Wanda pun tidak tinggal diam dan juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya ke Bareskrim Polri. Menurut Wanda, dirinya bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962.(OL-11)