ANAK pendiri Sinarmas Group, Freddy Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya atas dugaan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
"Hari ini kami membuat laporan atau akan membuat laporan tentang mengapa warga negara asing (WNA) bisa memiliki KTP, bisa memiliki kartu keluarga dan bisa memiliki paspor dengan nama yang berbeda-beda," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Tiga terlapor dalam kasus itu merupakan anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja yaitu Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Kamaruddin juga mengatakan ketiga terlapor telah melakukan pembatalan penetapan Freddy Widjaja sebagai anak dari Eka Tjipta Widjaja. Sedangkan, menurutnya Kamarudin, kliennya telah masuk ke dalam akta notaris yang merupakan anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja.
"Pascaayahnya meninggal dunia, beliau (Freddy) melakukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa beliau adalah anak daripada ayahnya dengan perkawinannya dengan ibu Lidia," sebut Kamaruddin.
Kamaruddin memaparkan, para terlapor diduga keberatan dan mengajukan pembatalan permohonan Freddy ke Mahkamah Agung (MA) memakai surat atau akta yang diduga dipalsukan.
Baca juga : Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Demokrat DKI: Melanggar Prinsip Keadilan
Kamaruddin mengungkapkan, kasus itu telah ditangani Bareskrim Polri tertanggal 24 November 2021 dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan tersebut dihentikan dengan alasan penyidik, bukan merupakan peristiwa pidana.
"Ini kan berbahaya, berbahaya buat keselamatan bangsa dan negara bukan cuma berbahaya atau merugikan klien saya," ujar Kamaruddin.
Oleh karena itu, Kamaruddin meminta kepada pihak Kepolisian untuk kembali membuka gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Jangan sampai nanti orang dari Sabang sampai Merauke berlomba-lomba memalsukan lalu polisi mengatakan bahwa itu bukan peristiwa pidana nanti jadi kacau negara ini," pungkasnya.
Ketiga terlapor diduga telah melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. (OL-7)