DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok segera kembalikan seluruh perlengkapan ruangan yang diangkut dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina I Kota Depok.
" Jika hal itu tidak segera ditindak lanjuti, maka Disdik Kota Depok harus siap dipidanakan dan dilaporkan ke pihak berwajib. Karena melakukan pemindahan alat kelengkapan ruangan dari SDN Pondok Cina I tanpa persetujuan dari DPRD, orang tua siswa. Dan tanpa melalui mekanisme aturan yang jelas juga, " tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Babai Suhaimi Sabtu (12/11).
Babai mengatakan, Disdik Kota Depok telah mengangkuti seluruh alat perlengkapan ruangan dari SDN Pondok Cina I sejak Jumat (11/11) tanpa sepengetahuan DPRD dan orang tua siswa SDN setempat.
"Kami (DPRD) Kota Depok tidak mengetahuinya dan tak ada informasi kemana meja kursi siswa, meja kursi guru dan lain-lainnya diangkut dan dipindahkan, " tegas Babai.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok itu menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Disdik Kota Depok tersebut sangat bertentangan dengan peraturan pendidikan dan aturan lainnya.
Selain itu, Babai menegaskan, Disdik Kota Depok jangan menggunakan jabatannya melarang siswa bersekolah di SDN Pondok Cina I Kota Depok.
"Disdik tak punya hak melarang siswa untuk bersekolah bahkan melakukan marger SDN tersebut, " ucapnya.
Baca juga: Penonton Konser Musik di Jakarta Maksimal 70% dari Kapasitas
Dari rapat paripurna DPRD Kota Depok yang digelar hari kemarin, yang dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Kepala Disdik Kota Depok Wijayanto dan pejabat Pemerintah Kota Depok lainnya, tegas Babai telah diputuskan tidak ada merger.
Ratusan siswa tetap masuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Pondok Cina I Kota Depok. " Catatan DPRD telah kami serahkan langsung ke Wakil Wali Kota, " tandasnya.
DPRD Kota Depok juga memutuskan menunda pembangunan masjid sebelum Pemerintah Kota Depok membangun gedung sebagai ganti SDN Pondok Cina I Kota Depok.
"Karena kami (DPRD) selaku wakil rakyat tidak ingin putra putri bangsa putus sekolah (hanya) demi pembangunan masjid. Tidak boleh, tidak boleh fasilitas sekolah dikorbankan, dan siswa tak boleh digusur dari SDN Pondok Cina I Kota Depok, " ungkap Babai.
Babai menegaskan dalam peraturan Menteri Pendidikan, siswa diatas 100 orang tidak boleh dimerger dan ditumpangkan ke sekolah lain. "Jadi tidak boleh ada merger, " ucapnya.
Babai melanjutkan Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Disdik Kota Depok rupanya tidak hafal berapa jumlah siswa SDN Pondok Cina I Kota Depok sekarang ini hingga nekad memerger.
"Saya informasikan saat ini jumlah siswa SDN Pondok Cina I Kota Depok ada sebanyak 362 orang. " Jadi, Disdik Kota Depok harus tahu betul SDN yang boleh dilakukan merger. SDN yang boleh merger itu SDN yang jumlah siswanya kurang dari 100 orang, " ungkapnya.
Kemudian Babai mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianti supaya segera membongkar tembok berlin di depan SDN Pondok Cina I Kota Depok.
" Saya tegaskan segera bongkar agar siswa, orang tua siswa, dan guru tidak terganggu dan proses belajar berjalan lancar. Kembalikan jalan di depan SDN tersebut ke posisi awal, jangan buat aturan sendiri," tukas Babai. (OL-4)