SUBDIT 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram yang merupakan milik jaringan lintas Sumatra-Jawa. Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menciduk tiga kurir yang akan mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal pengiriman narkoba dari Sumatra ke Jakarta.
Berangkat dari informasi tersebut, tim dari Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang diduga tempat awal pengiriman ganja tersebut.
Lalu, pada Sabtu (22/10), polisi menangkap tiga tersangka berinisial RS, 19, RD, 18, dan RP, yang masih di bawah umur. Mereka ditangkap di daerah Mandailing Natal, Sumatra Utara saat mengendarai mobil.
"Saat dilakuan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih ditemukan berupa ganja kering siap edar yang jumlah total kurang lebih 112 kg," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Baca juga: Belasan Ribu Parasetamol Drop Ditarik dari Seluruh Puskesmas Tangerang
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di Jakarta pada malam pergantian tahun. Tersangka juga mengaku sebagai kurir dan disuruh oleh pria berinisial UN untuk mengantarkan paket ganja tersebut melalui jalan darat dengan iming-iming sejumlah uang. Adapun UN kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini tersangka mendapat upah Rp3 juta dan juga 1 kilogram ganja jika berhasil mengambil dan mengantarkan ganja ke tempat tujuan sesuai dengan perintah daripada UN," kata Zulpan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-16)