DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan mendalami tempat hiburan malam W Superclub, yang diduga merupakan bagian dari Holywings Group. Rencananya akan ada penyelidikan terhadap pihak manajemen.
Hal itu bakal dilakukan tim gabungan dari Disparekraf, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (DPPKUMKM).
"Kami akan melakukan pengawasan gitu ya dan secara informasi yang kami terima brandnya beda nah ini akan kami cek ke lapangan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11).
Baca juga: Izin Tidak Lengkap, Holywings di Bali Dilarang Beroperasi
Andhika menjelaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik manajemen Holywings Group telah dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran perizinan yang dilakukan. Artinya, mereka tidak lagi diizinkan mendirikan usaha di ibu kota.
Karena itu, kata Andhika, tim ini nantinya akan memeriksa apakah W Superclub masih memiliki kaitan dengan manajemen Holywings Group atau tidak.
"Maka dengan demikian kita perlu turun ke lapangan langsung kami cek segala macam," ucapnya.
Selain itu, tim yang dikirim nanti juga akan memeriksa kelengkapan izin yang dimiliki W Superclub. Pasalnya, saat ini, perizinan usaha diterbitkan Kementerian Investasi lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), bukan Pemprov DKI.
"Ke sana kami cek segala macam. Perizinan seperti itu, karena ini kan izinnya melalui OSS ya jadi harus recek ke lapangan," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan akun Instagram @wsuperclub, tempat hiburan itu adalah bagian dari Holywings Group (HWG). Dalam biodata akun itu, juga menggunakan tagar khas Holywings yaitu Never Stop Flying. (OL-1)