23 October 2022, 13:16 WIB

Ganti Kuasa Hukum, Irjen Teddy Kini Didampingi Hotman Paris


Khoerun Nadif R |

IRJEN Teddy Minahasa yang tersandung kasus peredaran kasus narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Sebelumnya, ia menggunakan jasa Henry Yosodiningrat.

"Benar. Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi, Minggu (23/10).

"Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih per hari senin dan sudah ditandatangani," imbuhnya.

Dengan menandatangani surat kuasa, Hotman mengaku secara resmi sudah menjadi kuasa hukum Irjen Teddy.

"Benar sudah resmi. Secara defacto sejak kemarin tapi kalau surat kuasa sudah resmi per hari ini," paparnya.

Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKB Doddy Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Hotman mengaku sudah mengenal Irjen Teddy sejak Irjen Teddy masih menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Porli.

"Tapi yang jelas aku kenal TM jauh sebelum korona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri. Karena saat itu, banyak kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Joni. Dia banyak bantu saat rakyat banyak pengajuan ke dia. Makanya saya kenal lama beliau," tuturnya.

Saat ditanya mengenai perkembangan kasus Irjen Teddy, Hotman belum bisa menerangkan lebih jauh lantaran masih dalam perjalanan dari Bali menuju Jakarta.

"Saya belom bisa ngomong substansi, karena saya masih di jalan dari Bali ke Jakarta. Selama ini asisten saya yang temui dia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10).

"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda No. 2, Kemayoran, Jakpus, Jumat (14/10) lalu.(OL-5).

BERITA TERKAIT