12 October 2022, 20:00 WIB

MA Tolak Kasasi eks Sekda Kota Depok Terkait Status di Dewan Pengawas di PDAM


Kisar Rajagukguk |

MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya. Dimana, pemberhentian bersamaan berakhirnya masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.

"Menolak eksepsi pemohon, " kata Panitera pada PTUN Bandung, Kiswono mengutip putusan Mahkamah Agung, Rabu (12/10).

Di putusan nomor perkara 387 K/TUN 2022.Jo Nomor 302/B/2021/2021/PT.TUN.JKT.Jo Nomor 51/G/2021/PTUN.BDG itu, selain menolak eksepsi, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp500.000

"Dalam kasasi, mengatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini, " katanya.

Penggugat dalam perkara ini ialah Hardiono, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dokter. Beralamat di Taman Kenari Jagorawi, Blok VA/23A RT. 004 RW.011 Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara, tergugat ialah Wali Kota Depok. Tempat Kedudukan di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok.

Kiswono menyebut bahwa putusan perkara itu telah memiliki hukum tetap. “Pemberitahuan ini dijalankan dengan surat kilat khusus, dan diterangkan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Dalam putusan itu, pihaknya juga telah memberitahukan kepada Wali Kota Depok yang tempat kedudukan di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok: Sebagai Termohon Kasasi/Tergugat; Tentang isi amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 387 K/TUN/2022 tersebut.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika Hardiono yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Depok menjalani masa pensiun. Ia pensiun 1 Februari 2021 di usia 60 tahun.

Saat menjabat sebagai Sekda, ia juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM-TA. Setelah masa jabatannya berakhir sebagai Sekda, secara otomatis diberhentikan pula dari jabatan Dewan Pengawas PDAM-TA. Tak terima diberhentikan dari jabatannya tersebut ia pun melayangkan gugatannya ke PTUN Bandung. Alhasil, PTUN memberikan keputusan bahwa gugatan Hardiono ditolak dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tak puas dengan keputusan itu, Hardiono kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga menguatkan putusan PTUN. Hardiono beralasan, bahwa jabatannya sebagai Dewan Pengawas seharusnya berakhir pada 2022. Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok Olik Abdul Holik mengatakan gugatan Hardiono ke PTUN Bandung, Kasasi Hardiono ke Mahkamah Agung di Jakarta ditolak. (OL-13)

Baca Juga: Heru Budi: Semua Program Anies Baswedan Sudah Baik

BERITA TERKAIT