KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi pemilihan tiga calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Adapun, Pj Gubernur DKI akan menggantikan posisi Anies Baswedan, beserta wakilnya, Ahmad Riza Patria, di mana masa jabatan mereka berakhir pada 16 Oktober 2022.
Baca juga: Disinggung Laporan Bawaslu, Anies: Urus Jakarta Dulu
"Bapak (Presiden) tidak akan intervensi apa-apa. Tapi, Bapak tentu memutuskan siapa dari tiga nama itu," ungkap Prasetyo, Selasa (27/9).
Politisi PDIP ini menegaskan bahwa DPRD memutuskan untuk memilih tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta, dengan cara setiap fraksi mengusulkan tiga nama.
Akhirnya, disepakati bahwa nama yang diusulkan mayoritas anggota DPRD. Rinciannya, Sekretaris Daerah DKI Marullah Mattali, Direktur Jenderal Politik Umum Kemendagri Bahtiar dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Baca juga: Usai Masa Jabatan Wagub, Ariza Ingin Fokus Menangkan Prabowo
Sejumlah nama calon Pj gubernur tersebut kini sudah diserahkan kepada Kemendagri, untuk kemudian diusulkan kepada Presiden. Nantinya, Kepala Negara memilih satu nama terbaik untuk menjadi Pj gubernur DKI Jakarta.
Pj gubernur DKI akan menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota selama lebih dari dua tahun, hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI pada 2024.(OL-11)