15 September 2022, 11:01 WIB

Wagub Ajak Warga DKI Disiplin Bayar Pajak


Syeha Alhaddar |

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak warga DKI Jakarta untuk taat membayar pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Apalagi, mulai Kamis (15/9), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak hingga 15 Desember 2022.

"Salah satu PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang besar untuk Pemprov Jakarta itu dari kendaraan bermotor," ujar pria yang akrab disapa Ariza itu dari Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9). 

Ariza menambahkan sistem pembayaran pajak di masa pemutihan ini telah ditentukan oleh Bappenda.

Baca juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Selain itu, Ariza juga meminta masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak. 

"Karena uang itu untuk pembangunan kota Jakarta, kesejahteraan masyarakat dan program lainnya," tambahnya.

Mulai hari ini, Kamis (15/9), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghadirkan pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam membantu pemulihan ekonomi daerah. (OL-1)

BERITA TERKAIT