PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi telah memanggil Lurah Jatirangga Ahmad Apandi alias AA untuk klarifikasi terkait beredarnya video karaoke berseragam siswi SMA yang viral di media sosial.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan, seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi agar menjaga sikap dan perilaku serta etika bermedia sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi harus menjaga sikap dan perilaku dalam bermedia sosial," kata Reny di Bekasi, Senin (12/9).
Dijelaskannya, pemanggilan terhadap Lurah Jatirangga AA dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pada Senin (12/9) untuk meminta keterangan. Selain itu juga untuk pembinaan kepegawaian terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Penabrak Warga di Bahu Jalan Tol Layang Jelambar Jadi Tersangka
Sejauh ini, berdasarkan keterangan dari Lurah Jatirangga, membenarkan kehadirannya di acara tersebut bersama istri atas undangan dari salah satu staf di Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
Lurah mengakui kegiatan tersebut merupakan acara ulang tahun salah satu staf Sekretariat DPRD. Dengan menggunakan dress code seragam SMA yang berlokasi di salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Bekasi.
Dari keterangan Lurah Jatirangga diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan di luar jam kantor, atau digelar setelah pulang kerja. Dan berdasarkan keterangan yang bersangkutan tidak ada minuman beralkohol. Itu lantaran di tempat karaoke keluarga itu tidak menyediakan minuman beralkohol dan juga dipastikan tidak ada perbuatan asusila.
Atas kejadian tersebut, Lurah Jatirangga AA menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Daerah Kota Bekasi, Pimpinan DPRD, masyarakat Kota Bekasi, serta dunia pendidikan.
Lebih lanjut, terhadap Lurah Jati Rangga dan staf Sekretariat DPRD, Pemkot Bekasi akan melakukan pembinaan. Sedangkan sanksi secara langsung akan diberikan oleh atasan terkait yaitu Camat Jatisampurna dan Sekretaris DPRD Kota Bekasi. (OL-16)