29 August 2022, 20:32 WIB

Polisi Bekuk 4 Tersangka Produsen Oli Palsu di Bekasi


Rudi Kurniawansyah |

POLSEK Bekasi Timur menangkap empat tersangka produsen oli palsu motor dan mobil di rumah kontrakan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/8).

Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris (AK) Ridha Poetera mengatakan, keempat tersangka terdiri atas Marjoni Sinambela alias MS selaku pemilik usaha. Kemudian tiga anak buahnya yaitu Julianto Samuel Tumanggor, Suhendro, dan Hermanto.

"Para tersangka memasarkan produknya secara online dan dijual ke luar Kota Bekasi," kata Ridha saat dimintai konfirmasi, Senin (29/8).

Ia menjelaskan, para tersangka mengemas ulang oli SAE 40 drum dengan harga Rp3,7 juta per drum yang dibeli secaera daring di Semarang, Jawa Tengah. Oli dari drum dipindahkan menggunakan pompa besi secara manual ke dalam bak panampung. Kemudian dimasukkan ke dalam kemasan oli berbagai merek sesuai ukuran per liternya.


Baca juga: Satpol PP Kerahkan 200 Petugas untuk Pembongkaran Lokalisasi Gunung Antang


Setelah itu, lanjut Ridha, para tersangka memasang segel kertas timah pada tempat oli kemasan palsu tersebut. Segel kertas timah lalu dipres menggunakan mesin induksi, dipasang segel tutup botol dan disusun dalam kotak kardus untuk siap dipasarkan.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kegiatan produksi oli palsu itu baru berjalan selama satu bulan. Tersangka MS selaku pemilik mengantongi modal sebesar Rp150 juta untuk menjalankan usaha ilegal tersebut.

"Tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 100 ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya. (OL-16)

BERITA TERKAIT