SEBUAH gedung yang masih dalam tahap pembangunan terletak jalan Dempo I no 41, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terpaksa harus dibongkar dengan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan. Surat tersebut ditujukan kepada Kasat Pol PP Jakarta Selatan.
Baca juga: Mendagri Ajak Pemda dan Pengusaha Gunakan Produk Dalam Negeri
Dalam surat tersebut, Dinas Citata memerintahkan Satpol PP Jaksel untum membongkar paksa bangunan yang tidak sesuai dengan IMB No 65C.37.EC31.74.07.1002.04.013.R.4.g/3/-1.785.51/e/2022 tersebut.
"Pelaksanaan bongkar paksa sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi terhadap penyelenggara pemanfaatan ruang bangunan gedung," ujar Syukria, Kepala Sudin Citata Jaksel dalam surat rekomendasi bongkar paksa, Rabu (24/8).
Adapun surat peringatan hingga surat pembongkaran sendiri telah dilayangkan Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik bangunan.
"Menginformasikan hasil pelaksanaan bongkar paksa kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan evaluasi tindak lanjut monitoring lapangan pasca tindakan penertiban," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan, IMB dengan dua lantai. Namun, yang terlihat melebihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.
Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan : mendirikan baru, penggunaan : rumah tinggal, jumlah lantai : 2 lantai.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, juga turut menanggapi persoalan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB.
Ia mengatakan akan segera menindak warga yang tidak taat aturan. "Silakan itu dilaporkan, akan ditindak," ujarnya usai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8). (OL-6)