KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Pengamanan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok langsung diperketat.
Sebuah mobil barakuda ditambah di depan pintu masuk Mako Brimob. Total mobil barakuda di sana kini ada dua dari sebelumnya cuma satu. Mobil barakuda itu ditambah sejak sore hari tadi.
Sebanyak lima motor Brimob berjenis trail juga disiagakan di depan pintu gerbang. Sejumlah anggota Brimob berbaju loreng panjang juga terlihat menjaga pintu masuk.
Mereka terlihat menggunakan helm dan rompi antipeluru. Tiap anggota Brimob yang berjaga memegang senjata laras panjang.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Listyo belum menjelaskan detail peran Ferdy dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurut dia, peran Ferdy akan didalami dalam pemeriksaan. (OL-4)