08 August 2022, 16:49 WIB

Bertambah, Dana Boeing yang Diselewengkan Rp107,3 M


Khoerun Nadif Rahmat |

KEPALA Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengonfirmasi ada jumlah baru dalam penyelewengan dana kecelakaan Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dikatakan sebelumnya, jumlah total penyelewengan dana oleh ACT berjumlah Rp68 miliar, saat ini bertambah menjadi Rp107, 3 miliar.

"Dana Sosial Boeing yang diselewengkan pada awalnya berjumlah sekitar Rp40 miliar, namun setelah dilakukan audit bertambah menjadi Rp68 miliar. Kemudian, pada hari Jumat (5/8) minggu lalu, kembali dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan auditor Dana Sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp107,3 miliar," kata Nurul saat Konferensi Pers di Gedung Humas Polri, Senin (8/8).

Nurul juga menjelaskan aliran dana yang diselewangkan oleh Yayasan ACT di antaranya digunakan untuk Dana pengadaan Armada Rice Truk, Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus, Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya, Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212.

Selanjutnya, Dana talangan kepada CV CUN, Dana talangan kepada PT. MBGS, Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor) serta Dana bagi yayasan lain yang terafiliasi ACT.

"Kemudian, didapati fakta juga ternyata Dana Sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar," imbuhnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana.

Baca juga: Dana Boeing yang Disalahgunakan ACT Rp68 Miliar

Pihak penyidik juga menemukan sebesar Rp2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu terhimpun sejak 2005 sampai 2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp450 miliar.

Atas perbuatannya, mereka tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Ditambah dengan Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(OL-5)

BERITA TERKAIT