03 August 2022, 20:37 WIB

Jumat, Roy Suryo Kembali Diperiksa Terkait Kasus Penistaan Agama


Rahmatul Fajri |

PENYIDIK Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa politikus Partai Demokrat Roy Suryo terkait kasus penistaan agama buntut unggahan patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk diperiksa pada Jumat (5/8).

"Surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo. Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," kata Zulpan ketika dihubungi, Rabu (3/8).

Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal peluang penahanan Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

"Penahanan itu diatur memang, tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilakukan penahanan tapi kasus berlanjut," katanya.

Diketahui, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7) kemarin. Roy diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat meninggalkan Polda Metro Jaya, Roy menggunakan penyangga leher dan harus dituntun oleh istri dan penasihat hukum saat masuk ke dalam mobilnya.

Roy tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan penyidik menilai Roy telah kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Atas pertimbangan itu penyidik tidak melakukan penahanan.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari meme di media sosial Twitter tentang foto patung Buddha Gautama di Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.

Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".

Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.

Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.

Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6) terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (OL-8)

BERITA TERKAIT