03 August 2022, 15:26 WIB

Dana Boeing yang Disalahgunakan ACT Rp68 Miliar


Siti Yona Hukmana |

KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan penambahan jumlah penyalahgunaan dana kompensasi bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing pada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu diketahui atas temuan tim audit keuangan atau akuntan publik.

"Dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Namun, Nurul belum membeberkan rincian penyalahgunaan dana donasi tersebut. Untuk diketahui, dana donasi yang disalahgunakan ACT naik dua kali lipat, yang sebelumnya Rp34 miliar.

Nurul melanjutkan, penyidik juga menemukan fakta lain terkait pemotongan dana donasi sebesar 20-30%. Pemotongan dana donasi itu tidak hanya berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT bernomor: 002/SKB-YACT/V/2013; nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

"(Melainkan) juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujar Nurul.

Sebelumnya, disebutkan Boeing menyerahkan uang untuk 68 ahli waris korban kecelakaan Lion Air sebesar Rp138 miliar. ACT menggunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.

Baca juga:  Ahyudin Klaim Dana Kompensasi Korban Lion Air Urusan antara ACT dengan Boeing

Beberapa penyelewengan dana tersebut digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(OL-5)

BERITA TERKAIT