28 July 2022, 10:55 WIB

Pemprov DKI Putuskan Banding atas Putusan PTUN terkait UMP


Kautsar Widya Prabowo |

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penurunan upah minimum provinsi (UMP). Langkah itu dilakukan agar besar UMP sesuai dengan yang telah disepakati melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).

Yayan menjelaskan besar nilai UMP ini telah dikaji dan mempelajari secara komperhensif. Kenaikan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Baca juga: Pemprov DKI Segera Bentuk Tim Kaji Putusan Terkait UMP

"Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," bebernya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta 2022. Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% dibatalkan.

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7).

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Berdasarkan Kepgub tersebut, UMP DKI Jakarta tahun 2022 seharusnya naik 5,1% atau setara Rp225.667, menjadi Rp4.641.854.

"Mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim. (OL-1)

BERITA TERKAIT