POLDA Metro Jaya menanggapi permohonan perlindungan yang dilayangkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, permohonan perlindungan ke LPSK tersebut merupakan hak orang yang terlibat dalam suatu perkara. Ia mempersilakan Roy melapor ke LPSK.
"Silakan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memosisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7).
Roy diketahui menjadi terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama soal unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Zulpan menegaskan laporan ke LPSK tidak memengaruhi proses penyidikan di kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap Nikita Mirzani saat 'Nge-Mal'
"Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," tegasnya.
Roy Suryo menerima surat rekomendasi dari LPSK terkait permohonan perlindungan soal kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat rekomendasi dari LPSK tertanggal 18 Juli 2022 itu juga telah diterima Roy. Di dalamnya, disebutkan Roy tidak dapat dituntut secara hukum dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.
Roy menuturkan pengaduan ke LPSK itu dilakukan setelah mendapatkan teror terkait kasus meme stupa itu. Namun, Roy enggan merinci teror apa yang dimaksud.
"Soal 'teror' yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail: Mulai dari Hal-hal yang teknis sampai ke non-teknis. Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan," jelasnya. (OL-16)