20 July 2022, 14:54 WIB

Pemprov DKI Segera Bentuk Tim Kaji Putusan Terkait UMP


Mohamad Farhan Zhuhri |

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 kembali ke besaran awal yakni Rp4.573.845.

Melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta akan segera membentuk tim untuk mengkaji putusan tersebut.

"Nanti kita kaji dengan tim, kita akan kasih masukan ke Gubernur DKI Jakarta," ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi  Hedy Wijaya di Kantor Kesbangpol DKI Jakarta, Rabu (20/7).

Hedy menjelaskan, nantinya keputusan pengajuan banding ada di tangan Anies Baswedan. Pihaknya hanya sebatas memberi masukan dan hasil kajian.

"Setelah tanggal 29 seperti apa keputusan pak Gub, apakah mau banding apa tidak yang penting kita akan ngasih bahan masukan kepada pak gub," tuturnya.

Baca juga:  Gubernur Anies Diminta Segera Respons Putusan PTUN soal UMP

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan batas waktu pengajuan banding hingga 29 Juli 2022.

"Apakah banding atau tidak banding, nanti kita tunggu. Kan sampai tanggal 29 Juli (2022) batasnya (pengajuan banding)," ucap Riza.

Pada kesempatan yang sama, sejumlah buruh mendatangi kantor Balaikota DKI Jakarta. Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertahankan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp4,64 juta.(OL-5)

BERITA TERKAIT