TERSANGKA pembegalan sadis di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, berinisial EW, 18, sudah sembilan kali beraksi di sekitar Jakarta Utara, dengan satu korban terakhir tewas, yaitu YJ, 29.
Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Muhammad Yamin mengatakan, EW ditangkap polisi saat kabur ke rumah keluarganya di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/7).
"Dari keterangan EW, dari sembilan kali beraksi dia sudah bermain dengan NI, 17, sebanyak tiga sampai empat kali, selebihnya berganti-ganti partner," ungkap Yamin pada konferensi pers di Markas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut dia, tidak ada sasaran khusus karena tidak hanya di Tanjung Priok, tapi di wilayah Jakarta Utara.
Saat dimintai konfirmasi wartawan, tersangka EW mengaku melukai YJ hingga tewas terkena sabetan senjata tajam karena korban dianggap mencoba melawan saat diambil ponselnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Bryan Rio Wicaksono menambahkan, EW dan NI saling mengenal di tongkrongan dan sama-sama putus sekolah. Dari EW, NI mengenal rekan-rekan begal lainnya.
Namun Bryan menyebutkan, mereka belum dianggap sebagai komplotan begal. "Jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng ya, tapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.
Baca juga: Angka Kemiskinan Meningkat, Wagub DKI: Bukan Hanya di Jakarta
Polisi sudah lebih dulu menangkap seorang tersangka pembegalan berinisial NI, 17, di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (13/7) malam, kurang lebih 12 jam setelah kejadian.
NI ialah aktor utama alias orang yang merencanakan pembegalan itu. NI mengajak temannya yang berperan sebagai eksekutor untuk mencari korban dengan berboncengan sepeda motor.
Selain sebagai otak aksi pembegalan, NI juga berperan sebagai joki alias orang yang membawa motor membonceng pelaku kedua EW, 18.
"Berdasarkan keterangan tersangka NI, perannya sebagai joki dan sebagai perencana kejadian tersebut," kata Yamin.
Bukan cuma itu, NI juga pemilik golok yang dipakai pelaku kedua untuk menghabisi nyawa korban. Pada saat ditangkap, golok tersebut ditemukan polisi di kediaman NI di Koja.
Korban berinisial YJ, 29, asal Kuningan, Jawa Barat, yang baru tiba rumah kosnya di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Selasa, menjelang
pukul 04.00 WIB, ditikam dengan senjata tajam oleh EW.
Peristiwa itu terekam CCTV di lokasi kejadian dan kemudian dibagikan di media sosial @merekamjakarta pada Rabu.
Tampak dalam rekaman, korban YJ berupaya kabur dari para pelaku, namun masih dikejar hingga ditikam berulang kali dengan senjata tajam.
Yamin mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun. (Ant/OL-16)