GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan pastikan akan ikut melaksanakan aturan vaksin booster sebagai syarat mobilitas. Namun, penerapannya menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Tapi sekarang ini, ditetapkan wajib atau tidak oleh pemerintah untuk beraktivitas. Yuk kita ambil tanggung jawab, toh ini melindungi kita semua bukan," ujar Anies di Taman Ismail Marzuki (TIM), di Jakarta Pusat, Kamis (7/7).
Anies meminta masyarakat melakukan vaksin booster bukan karena adanya perintah dari pemerintah. Melainkan kesadaran untuk melindungi diri sendiri dari ancaman covid-19.
"Yuk kita ambil tanggung jawab, datangi tempat-tempat yang melayani fasilitas kesehatan lakukan itu sehingga kita terlindungi," tuturnya.
Baca juga: Rekomendasi IDAI Sebelum PTM: Wajib Vaksin Lengkap dan Booster
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan, paling lama dua minggu lagi. Hal tersebut didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Ia menjelaskan, aturan vaksin booster tersebut berlaku untuk semua moda transportasi yaitu darat, udara, dan laut. Aturan ini akan diberlakukan paling cepat dua minggu lagi.
"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya.(OL-5)