30 June 2022, 14:09 WIB

Holywings Ditutup, Wagub: Tidak Bisa Dibuka Lagi


Mohamad Farhan Zhuhri |

WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menganggapi kembali persoalan Outlet Holywings yang ditutup karena ditemukan beberapa pelanggaran. 

Menurutnya, adanya beberapa pelanggaran dari pihak Holywings menjadikan izin Resto dan Bar tersebut harus Dicabut oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Buga kuga: DPRD DKI Bakal Sidak Langsung Izin Usaha Holywings

Salah satunya yakni tidak adanya izin operasional bar yang menjelaskan bahwa minuman keras alkohol yang dijual boleh diminum di tempat.

"Ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada," ujarnya kepada Wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (30/6). 

Ia pun menegaskan, dengan dasar penemuan tim terpadu Pemprov DKI Jakarta, Holywings tidak bisa beroperasi dan dibuka kembali. 

"Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu kafe holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe holywings," pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat komisi mengundang pihak-pihak terkait. Adapun rapat tersebut membahas persoalan penutupan 12 Outlet Holywings di Jakarta.

Dalam rapat, Komisi B menyoroti kepemilikan izin mulai dari zonasi hingga parkir. Saat itu, untuk persoalan izin, perwakilan dari Holywings belum bisa menjawab secara detil.

Lantaran banyaknya yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan, rapat akhirnya ditunda. 

"Mungkin nanti perkembangan dalam rapat (akan mendalami suap) kita akan panggil wali kota, karena Pak Benny (Kadis DPMPTSP DKI) menyampaikan terkait dengan zonasi dengan Pak Walikota karena terkait dengan yang punya wilayah," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim usai rapat.

Afni menambahkan ada temuan Holywings tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi dasar untuk mendirikan usaha,

"Iya belum dimiliki. Karena izin dasar belum dimiliki, ptsp hanya bisa membuat surat penyegelan terkait gedungnya, karena gedungnya tidak ada izin standar yang dikeluarkan pemprov DKI," pungkas Politisi Demokrat tersebut.(OL-6)

BERITA TERKAIT