POLSEK Cipayung menciduk mahasiswa salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat berinisial MAS atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan MAS ditangkap saat menerima paket 2 kilogram ganja yang dikirim oleh bandar melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi, Sabtu (25/6).
"Yang bersangkutan pada saat mau menerima paket sudah diintai oleh Polsek Cipayung," kata Bayu di Jakarta, Rabu (29/6).
Tersangka mengaku membeli dua kilogram ganja tersebut dengan harga Rp5 juta. Ganja dua kilogram nantinya akan dijual kembali oleh pelaku menjadi paket kecil seberat dua ons yang diedarkan ke teman-teman kampusnya.
Ternyata bukan sekali itu MAS menerima paket ganja. Pada pertengahan Mei, MAS juga pernah memesan ganja dari bandar yang sama. Paket ganja tersebut kemudian dijual ke rekannya dan untuk konsumsi sendiri.
Lebih lanjut, Polsek Cipayung masih melakukan penyelidikan dan mengejar bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (OL-8)