PENGADILAN Tinggi Banten membacakan putusan perkara wanprestasi nomor 128/PDT/2022/PT.BTN antara Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) selaku pembanding melawan PT Satiri Jaya Utama (SJU) terkait proyek apartemen Sky High Tower Tangerang. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (8/6) oleh Majelis Hakim yang terdiri dari hakim ketua, Efendi Pasaribu, dan hakim anggota Laurensius Sibarani, dan Mochamad Tuchfatul Anam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Banten mengabulkan gugatan dari Koapgi sebagian dan menyatakan terbanding dalam hal ini PT SJU telah melakukan wanprestasi.
Majelis Hakim kemudian menghukum PT SJU untuk mengembalikan uang pinjaman milik Koapgi yang merupakan nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,00. Selain itu, hakim juga menghukum PT SJU untuk membayar bunga kepada Koapgi sebesar 6% per tahun dari jumlah Rp17.735.890.134,00 terhitung sejak perkara ini didaftar di pengadilan tingkat pertama sampai dilaksanakannya putusan.
Kuasa Hukum Koapgi Odie Hudiyanto mengapresiasi putusan PT Banten tersebut. Ia mengatakan majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan pihaknya.
"Putusan PT Banten nomor perkara 128/PDT/2022/PT.BTN adalah putusan yang memberikan kepastian hukum untuk para pencari keadilan," kata Odie, melalui keterangannya, yang dikutip Selasa (14/6).
Dengan adanya putusan tersebut, Odie meminta PT Satiri Jaya Utama (SJU) mematuhi amar putusan dan mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,00 ditambah membayar bunga sebesar 6% per tahun.
Selain itu, pihaknya juga akan menyerahkan amar putusan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan.
"Sehingga, laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 segera ditindak-lanjuti karena duduk perkaranya sudah menjadi terang benderang," katanya.
Sebelumnya, Koapgi meminta uang ganti rugi sebesar Rp24 miliar kepada PT Satiri Jaya Utama (SJU) selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang. Koapgi menuntut pihak pengembang mengembalikan semua uang yang disetor oleh anggota Koapgi. Adapun proyek fiktif terjadi akibat PT SJU tak sanggup menyediakan hunian apartemen untuk awak pesawat Garuda Indonesia, yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.
Odie menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika November 2017, PT SJU mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower. Pihak terlapor menjanjikan lokasi apartemen di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia," ungkap Odie, Jumat (18/2).
Odie menuturkan PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan. Maka, PT SJU berhasil menggaet ratusan awak pesawat Garuda Indonesia untuk memesan dan membeli apartemen Sky High Tower meski belum ada pembangunan unit.
Anggota Koapgi lantas menyetorkan uang muka (DP) guna mendapatkan unit apartemen dengan harga murah. Tak dinyana, hunian yang dijanjikan itu tak kunjung dibangun.
"Secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika pihaknya belum mendapatkan dana dari Bank. Alhasil, fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) itu nihil sehingga apartemen Sky High Tower tak dapat dibangun,” terangnya.
Akibatnya, para pemesan meminta pertanggung jawaban kepada PT SJU untuk mengembalikan uang yang sudah disetor. PT SJU meminta keringanan kepada Koapgi untuk memberikan pinjaman, dengan cara melunasi 84 unit apartemen yang sudah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tidak hangus.
“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” tutur Odie.
Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, PT SJU tidak juga melakukan pembangunan Apartemen Sky High Tower. Ternyata, lahan pembangunan Apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.
“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp24.780.183.488, karena Apartemen Sky High Tower ternyata proyek bodong,” tandas Odie.(OL-13)
Baca Juga: Koapgi Minta Ganti Rugi Pengembang Sebesar Rp24 Miliar