ANDY Cahyadi menyurati kembali Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan eksekusi terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya, Wenhai Guan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Andy mengaku telah beberapa kali mengirim surat dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada sinyal terkait eksekusi Wenhai Guan yang merupakan warga negara Singapura tersebut.
"Saya telah berkali-kali bersurat dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Jakarta Utara, namun belum juga dilakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan dan belum ada perkembangan yang berarti dalam upaya eksekusi terhadap Wenhai Guan ke Indonesia yang saat ini berada di Singapura," kata Andy, melalui keterangannya, Sabtu (11/6).
Ia mengatakan sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 84/PID/2021/PT DKI tanggal 23 April 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN jkt.utr berkekuatan hukum tetap, Wenhai Guan tidak juga ditahan untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan kota.
Baca Juga: Kejari Jakut Tetapkan Wenhai Guan Sebagai DPO
Andy mengatakan sebelumnya ia mendapat informasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Made Sudarmawan telah menerbitkan red notice terhadap Wenhai Guan pada November 2021. Namun, hingga saat ini, pihaknya tidak mendapatkan perkembangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Andy kemudian bersurat ke National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari titik terang terkait penanganan DPO dan red notice terhadap Wenhai Guan.
"Tapi, jawaban dari penerima interpol belum menginformasikan saya. Jadi, kasus ini sekarang sampai langkah apa? Atau macet di mana?" ujarnya.
Tak sampai di situ, Andy kemudian bertolak ke Singapura pada 12 Mei 2022 untuk mencari titik terang. Ia mendatangi kantor polisi wilayah yang menjadi alamat Wenhai Guan di Singapura. Namun, kepolisian Singapura belum bisa bertindak lebih lanjut, karena belum mendapatkan laporan dari Indonesia.
"Saya sudah datang ke Singapura dan ke kantor polisi daerah alamat Wenhai Guan. Saya mendapat sambutan hangat dan kesediaan mereka untuk membantu mencari Wenhai Guan. Tetapi, dicek polisi Singapura belum menerima surat apapun dari Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai Guan mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah.
Andy Cahyadi telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara. Andy Cahyadi melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai Guan. Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Wenhai Guan pada 23 april 2021. Namun, belum sempat menjalani hukuman, Wenhai kembali ke negara asalnya, Singapura. (OL-13)
Baca Juga: JPU Kasasi, Pihak Andy Cahyadi Beberkan Fakta Persidangan