DINAS Perhubungan DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperluas area yang diterapkan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan ganjil-genap.
Pasalnya, kepadatan volume lalu lintas kendaraan bermotor di wilayah Jakarta semakin meningkat. Ada kenaikan volume kepadatan lalu lintas kendaraan hingga 6% pada pekan lalu, jika dibandingkan awal Maret di mana PPKM Jakarta masih berstatus level 2.
"Minggu lalu, datanya itu volume lalu lintas ada peningkatan 6,25% periode minggu lalu, dibandingkan minggu PPKM di data awal Maret," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Selasa (24/5).
Baca juga: Anies: Kepulauan Seribu Akan Dipersiapkan bagi Para Digital Nomad
Selain mencatat kenaikan volume lalu lintas kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan DKI juga mencatat adanya kenaikan jumlah penumpang angkutan umum. "Kemudian, jumlah penumpang itu ada peningkatan 17,5%," imbuhnya.
Melihat hal tersebut, kebijakan ganjil-genap pun dapat diperluas kembali ke 25 ruas jalan. Saat ini, kebijakan tersebut hanya berlaku di 13 ruas jalan.
Baca juga: Pembangunan ITF Mangkrak, DPRD DKI Minta Ditinjau Ulang
Sebelum pandemi covid-19 melanda, kebijakan ganjil-genap memang berlaku di 25 ruas jalan. "Kalau ganjil-genap saat ini masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi (untuk) ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Syafrin.
Pihaknya masih akan mengkaji hal tersebut bersama Polda Metro Jaya. Adapun keputusan yang mengacu Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019, akan ditentukan pada pekan depan.(OL-11)