12 May 2022, 13:14 WIB

Mendagri Tito Beberkan Kriteria Calon Penjabat Gubernur DKI


Kautsar Widya Prabowo |

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan kriteria sosok yang akan menggantikan Gubernur Anies Baswedan. Masa jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2022

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ujar Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Jakarta Pusat, Kamis (12/5).

Selan itu, pihaknya akan melihat apakah yang bersangkutan pernah terlibat permasalahan atau tidak. Saat ini, Kemendagri masih dalam tahap menerima masukan nama-nama calon penjabat (pj) Gubernur DKI.

"Kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Anies: Mayoritas ASN Pemprov DKI Jakarta Kesulitan Lakukan WFH

Tito menambahkan pj Gubernur DKI akan dilantik pada Oktober. Saat ini, telah dilantik lima pj kepala daerah, yaitu Al Muktabar menjadi penjabat Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin menjadi penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer menjadi penjabat Gubernur Gorontalo dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw menjadi Gubernur Papua Barat.(OL-5)

BERITA TERKAIT