KEPOLISIAN Resor Bogor menindak pengendara ambulans yang menerobos proses one way yang tengah diberlakukan di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/5).
Tidak sembarang menindak, kebijakan itu dilakukan karena ambulans bernopol B 1070 KIX tersebut telah melakukan pelanggaran.
Tidak ada perlengkapan atau peralatan medis di dalamnya. Tidak ada tabung oksigen, termasuk tandu.
Ambulans tersebut bukan membawa orang sakit, tetapi mengangkut beberapa orang atau yang diduga wisatawan yang hendak berlibur.
Adapun isi atau penumpang ambulans tersebut dua laki-laki dewasa, tiga perempuan, dua laki-laki remaja, dua anak kecil. Kemudian ada makanan, juga alat musik (sound system vortable) , bantal dan karpet.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB lebih. Di mana saat itu mobil ambulans yang belakangan diketahui dikemudikan Muhamad Ali itu, menuju Puncak dari arah Jakarta.
Seperti dijelaskan Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, kejadian itu terungkap setelah anggotanya menerima laporan ada ambulans yang mencoba menerobos proses one way yang saat itu tengah diberlakukan arah turun atau dari Cianjur menuju Jakarta dan Bogor.
"Tadi anggota kami sedang melakukan dan mengawal proses one way di jalur Puncak ini.
Kemudian di dalam proses itu ada ambulans yang digunakan mencoba menerobos jalur one way tersebut. Pelaku mengarah ke arah Puncak dari Jakarta,"ungkapnya.
Baca juga: Dari Puncak ke Jakarta Satu Arah Mulai Sabtu siang
Sebelumnya, kepada seluruh anggotanya di lapangan, Kapolres mengintruksikan apabila ada ambulans yang memerlukan pengawalan prioritas untuk segera diprioritaskan.
"Makanya, tadi kami hentikan untuk diberikan pengawalan awalnya. Tapi tadi ternyata setelah diperiksa di dalamnya bukan orang sakit, tapi orang mau berlibur. Sehingga akhirnya kami bawa ambulans tersebut ke pos Gadog dan dilakukan penindakan,"jelasnya.
Menurut Kapolres, hal itu itu dilakukan untuk menghindari adanya kecelakaan di dalam proses one way ini.
"Jangan sampai karena dia menerobos, akhirnya beradu dengan yang arus berlawanan tersebut".
"Kami cek ini nopol kendaraannya juga sudah lama tidak diperbaharui, sehingga sementara ini kami lakukan penerapan terhadap undang-undang lalin (tilang),"pungkasnya.
Lebih jauh soal apa saja pelanggaran yang dilakukan dijelaskan Kanit Regident Sat Lantas Polres Bogor Iptu Danny Sutarman.
Tilangnya yang pertama, kata Denny, melawan arus. Yang kedua, kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK.
Yang ketiga tidak ada pengesahan karena pajaknya sudah mati sejak 2014.
"Untuk barang bukti yang kita tahan kendaraannya. Jadi, nanti setelah dia bayar pajak, bawa BPKB baru bisa mengambil kendaraan,"jelasnya.
Selain itu, ada ketidaksesuian terkait rotatornya. Mengacu Undang-undang No 22 tahun 2009, harusnya berwarna merah (ambulans, damkar), tapi ini menggunakan warna merah dan biru.
"Ini juga kita lakukan penindakan, akan kita copot. Tidak sesuai,"pungkasnya.(OL-4)