DINAS Pendidikan DKI Jakarta tidak melakukan perpanjangan libur lebaran bagi peserta didik di wilayah Ibukota.
Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal menetapkan libur sekolah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri adalah pada 29 April hingga 11 Mei.
"Jadi kami dasarnya bukan keputusan Kemendikbud tapi surat Dinas Pendidikan DKI No 13504/1.851 tentang kegiatan pembelajaran akhir tahun ajaran. Di situ pada poin 6 tertulis bahwa libur Idulfitri adalah pada 29 April hingga 11 Mei. Masuk kembali pada 12 Mei," jelasnya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (5/5).
Baca juga: Kemendikbudristek Berkoordinasi Terkait Perpanjangan Libur Sekolah
Setelah itu, pembelajaran tatap muka (PTM) akan kembali dilakukan dengan kapasitas 100%.
"Iya langsung masuk 100%. Protokol kesehatan tetap kita laksanakan seperti memakai masker, pengecekan suhu, dan cuci tangan," kata Taga.
Menurut Taga, setelah libur Idul Fitri selesai, DKI akan menyelenggarakan ujian kenaikan kelas bagi siswa kelas 1 hingga 5 SD, kelas 7-8 SMP dan kelas 10-11 SMA/SMK.
"Ada pula yang melakukan class meeting seperti pembinaan dan pembekalan bagi siswa yang lulus sekolah dan kegiatan lainnya," ungkapnya. (Put/OL-09)