26 April 2022, 17:38 WIB

Kejati DKI Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang Kasus Mafia Tanah Pertamina


Mohamad Farhan Zhuhri |

TIM penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak.

"Dengan permintaan agar PPATK melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (26/4).

Baca juga: Jelang Formula E, Jakpro Gelar Kompetisi E-sport

Pasalnya, Ashari mengatakan pihaknya mendapati informasi dalam penyidikan adanya sejumlah uang Rp244,6 miliar yang berasal dari PT Pertamina untuk pembayaran ganti rugi tanah.

Menurutnya, ahli waris yang seharusnya menerima uang tersebut ternyata hanya menerima setengahnya sehingga perlu diungkap siapa saja yang menerima uang tersebut selain ahli waris.

Sementara sisanya atau sebagian uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi bancakan atas dimenangkan gugatan perdata di pengadilan.

"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik," kata Ashari.

Kendati demikian, dia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi.

Sebab masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi. "Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang," tuturnya.

Namun begitu, kata Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI telah mempunyai nama-nama yang diduga menikmati bancakan dari uang yang dibayarkan oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan, dan juru sita melakukan sita eksekusi atas pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami sudah mengetahui nama-nama pihak yang menerima, tapi itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki," tegasnya. (J-2)

BERITA TERKAIT