JAJARAN Propam Polresta Bogor Kota menangkap oknum anggota Polresta Bogor Kota Bripka Syarief Alfred Simanjuntak pada Sabtu (23/4). Oknum tersebut ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB. Dia ditangkap terkait kasus pelanggaran prosedural dalam penanganan tilang yang kasusnya sempat viral di media sosial.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kini sang bripka tersebut resmi ditahan (penempatan khusus). Penahanan dilakukan pada Minggu (24/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Penahanan dilakukan dalam rangka proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota polri.
Adapun konologis versi kepolisian sesuai rilis yang dikeluarkan pihak Polresta Bogor Kota, Bripka Alfred melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada saat pulang menuju kediamannya, di sekitar Jalan Raya Pajajaran, dia menemukan ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat- surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang. Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menjelaskan melalui siaran persnya, yang bersangkutan melanggar Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Di aturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.
"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)".
Kasus tersebut mencuat di permukaan, setelah seorang warganet mengunggahnya kronologis kejadian di media sosial berikut bukti transaksi keuangan/transfer dari salah satu bank ke norek atas nama Bripka Alfred. (OL-13)
Baca Juga: Arus Mudik Mulai Padat di Terminal Jatijajar Kota Depok