22 April 2022, 11:30 WIB

Ormas yang Lakukan Pemerasan Berkedok THR Siap siap Dilibas Polisi


Mohamad Farhan Zhuhri |

POLDA Metro Jaya mengimbau kepada seluruh jajaran organisasi masyarakat (ORMAS) agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan ataupun ke masyarakat langsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan meminta THR secara paksa merupakan bagian dari tindak pemerasan.

"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/4)

Ia pun meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapati surat permintaan THR yang bersifat memaksa agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. "Kita akan respon aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan," janjinya.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan tindakan membuat surat edaran dan meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu dan mengatasnamakan ormas tersebut tidak dibenarkan.

"Iya itu kan pemerasan. Tapi kalau minta thr karena hubungan baik itu tidak masalah," Kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek. Berikut petikan suratnya;

Salam sejahtera, kami dari Organisasi Pemuda Pancasila Ranting Cengkareng Timur Kec Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat, memohon Bapak/Ibu berpartisipasi untuk kesejahteraan kader sebagai bentuk memperkuat wilayah dari ancaman yang ingin mengganggu ideologi Pancasila.
Di dalam menyambut dan memasuki hati yang penuh berkah dan ketenangan hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya Bapak/Ibu dan kiranya berbagai rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
(OL-13)

Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat Mudik Lewat Jalur Selatan

BERITA TERKAIT