22 April 2022, 09:03 WIB

Pemkot Jakut Sediakan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja


Hilda Julaika |

SUKU Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Utara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Layanan ini dibuka sejak pekan lalu sampai Senin (9/5) mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Utara Siti Nurbaiti mengatakan pendirian posko ini untuk menampung dan menindaklanjuti aduan pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaannya.

"Kami di sini untuk membantu tenaga kerja agar hak mereka terpenuhi. Namun, sampai saat ini masih nol pengaduan," katanya, Jumat (21/4).

Baca juga: Kemenaker Terima 2.114 Laporan Soal Pelanggaran THR 2022

Menurut Siti, aduan tenaga kerja akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan ketentuan yang berlaku, seperti memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kewajiban perusahaan.

"Kasus yang diadukan bisa karena tidak dapat THR atau mendapatkan THR tapi tidak penuh," ungkapnya.(OL-5)

BERITA TERKAIT