POLRI merespons fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2022. Oknum yang kedapatan membuat resah dengan meminta-minta THR itu dipastikan bakal ditindak tegas.
"Apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (21/4)
Dedi meminta ormas tak mengganggu iklim investasi di Indonesia. Ia mengingatkan Korps Bhayangkara memprioritaskan iklim investasi di Indonesia sesuai dengan arahan pemerintah.
"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas Pemerintah, dan ada satgas investasi dari Bareskrim dan Polda-polda," tandasnya.
Isu ini mencuat setelah munculnya surat berkop Pemuda Pancasila (PP) Pimpinan Ranting Cengkareng Timur, Jakbar. Surat itu berisi permohonan agar menjelang Idul Fitri sejumlah pihak ikut berpartisipasi untuk kesejahteraan kader-kader PP Pimpinan Ranting Cengkareng Timur.
Namun, surat berkop PP itu dibantah Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (PP) DKI Jakarta, Lasman Napitupulu. Dia mengaku tidak mengetahui surat permohonan dana alias THR dari salah satu pimpinan ranting PP di Jakarta.
"Kegiatan Ramadan itu kita memang ada program, tetapi tidak melakukan minta sumbangan kiri kanan. Tidak ada bentuk proposal ataupun bantuan-bantuan dari perusahaan ataupun lingkungan mana pun," ujar Lasman saat dikonfirmasi. (OL-8)