12 April 2022, 16:18 WIB

PPN Kendaraan Bermotor Bekas Disederhanakan


M. Ilham Ramadhan Avisena |

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas. PPN atas kendaraan bermotor sedianya telah berlaku sejak tahun 2000, namun PMK anyar itu dibuat untuk menyederhanakan beberapa ketentuan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, sebelumnya rezim PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada PMK 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

Baca juga: Akulaku PayLater Tersedia di Platform Bhinneka

Dengan PMK yang baru, maka ada penyesuaian yang diberlakukan pemerintah. "Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu," ujar Neilmaldrin melalui keterangannya, Selasa (12/4).

Adapun beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK 65/2022 yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

Lalu Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% harga jual. Neilmaldrin menjelaskan,  ketentuan 65/2022 mulai berlaku sejak 1 April 2020.

"Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN," pungkasnya. (OL-6)

BERITA TERKAIT