BEREDAR di aplikasi percakapan sebuah surat edaran SD Negeri 02 Cikini, Jakarta Pusat yang berisi soal aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% selama Ramadan.
Dalam aturan tersebut, selain berisi tentang teknis jam operasional PTM selama Ramadan, kepala sekolah juga mewajibkan seluruh siswa untuk berbaju muslim.
Padahal, tidak semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam. Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN 02 Cikini, Parjiem, pada 6 April 2022.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdiah, mengaku kecewa dengan isi surat edaran tersebut.
Baca juga: Hari Ini, Marshel Widianto Diperiksa Polisi Soal Konten Dea OnlyFans
Ia pun telah mendapat aduan terkait isi surat tersebut dari wali murid melalui pesan singkat. Ima yang duduk di Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat sudah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menindaklanjuti hal ini.
"Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yg mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadhan. Saya sdh minta Dinas Pendidikan untuk bertindak," kata Ima, Kamis (7/4).
Ia menegaskan tidak semua murid di sekolah negeri adalah murid beragam Islam. Oleh karenanya, pihak sekolah harus menerapkan toleransi.
"Karena tidak semua murid di sekolah tersebut beragama Islam. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi," tandasnya. (OL-4)