KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Utara menemukan stok minyak goreng curah pada pedagang di Pasar Jaya Pelita, Tanjung Priok, terbatas. Akibatnya, pedagang kesulitan memenuhi permintaan komoditas strategis itu dari konsumen.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo di Jakarta, Minggu (3/4), mengatakan pihaknya menemukan fakta tersebut berdasarkan pengecekan secara acak terhadap toko penjualan minyak goreng curah di Pasar Jaya Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/4). "Dari kebutuhan harian minyak goreng sebanyak 100 kilogram, pedagang yang kami temui di Pasar Jaya Pelita hanya punya stok dua jeriken ukuran 17 kilogram per 1 April 2022," ujar Wibowo.
Ia mengatakan penjualan minyak goreng curah di Pasar Jaya Pelita yang berlokasi di Kelurahan Sungai Bambu tersebut hanya menyasar langsung ke konsumen. Berdasarkan pengakuan para pedagang, kata Wibowo, diketahui harga jual rata-rata minyak goreng yang diterima Pasar Jaya Pelita mencapai Rp20 ribu per kilogram.
"Harga tertinggi Rp21.000 per kilogram dan terendah Rp19.500 per kilogram," kata Wibowo. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Baca juga: Harga Daging dan Ayam Potong di Kota Bekasi Meroket
HET tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022. (Ant/OL-14)