22 March 2022, 22:11 WIB

Polri Hentikan Kasus Merek Dagang, Juragan 99 Sebut Belum Terima SP2HP


Rahmatul Fajri |

TIM kuasa hukum Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Arman Hanis mengatakan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri terkait kasus merek dagang dengan terlapor Putra Siregar.

Bareskrim Polri menyatakan jika penanganan kasus itu sudah dihentikan berdasarkan gelar perkara sejak 16 Maret 2022. Namun, Arman mengatakan kliennya belum menerima SP2HP tersebut.

"Kami belum dapat SP2HP dari Mabes Polri terkait laporan yang dilaporkan oleh Mbak Sandy," kata Arman, di Jakarta, Selasa (22/3).

Dengan belum diterimanya SP2HP tersebut, Arman belum bisa berbicara banyak. Ia meminta penyidik Bareskrim Polri memberikan SP2HP sehingga ada kepastian hukum dalam kasus tersebut.

"Jadi sampai saat ini belum ada kepastian hukum itu dihentikan atau tidak," kata Arman.

Diketahui, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar. Pelaporan itu tertuang dalam LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Agustus 2021.

Dalam pelaporan itu, Putra Siregar dan dua pihak lainnya diduga melanggar merek dagang. Logo kosmetik milik Putra Siregar menyerupai milik Shandy Purnamasari.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dinyatakan tak cukup bukti. Padahal kasus itu sempat ditingkatkan statusnya ke penyidikan 29 September 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Salah satu dasar penghentian penanganan kasus itu ialah putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tertanggal 20 Desember 2021. Dalam putusan itu, permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Maka dari itu, Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow. (OL-8)

BERITA TERKAIT