10 March 2022, 17:50 WIB

Produksi Jamu Palsu, Polda Metro Tetapkan Ja'far Tersangka


Yakub Pryatama W |

POLDA Metro Jaya menetapkan M Ja'far Audah (28) sebagai tersangka atas dugaan memproduksi jamu atau obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” demikian kutipan dari surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Adapun Ja'far diduga telah mengedarkan produk jamu herbal merek Freshmag, madu untuk asam lambung tanpa izin edar BPOM. Pelaku memperdagangkan Freshmag dengan bermodalkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan nomor registrasi hak kekayaan merek dari Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, satu tahun sebelum Ja'far memperdagangkan merek Freshmag, produk dengan merek itu telah diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap, Jawa Tengah. Dengan izin edar POM TR 203641251.

Direktur Bumi Wijaya Tatang Mulyadi mengaku dirugikan dengan beredarnya Freshmag yang diproduksi MJA. Apalagi, produk Ja'far itu beredar di toko daring. Merasa dirugikan, Tatang melaporkan MJA ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2021 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Amin Fahrudin, kuasa hukum Tatang Mulyadi mengemukakan, pelaporan atas nama Ja'far didasari kerugian yang menimpa perusahaan. "Klien kami merasa dirugikan oleh Freshmag yang diduga palsu dan beredar luas di pasaran. Logo dan kemasannya sangat mirip sehingga seolah-olah produk tersebut adalah produk kami, padahal yang diproduksi dan diperdagangkan tidak mempunyai izin edar BPOM,” papar Amin.

Sebelumnya, Ja'far viral di media sosial lantaran namanya sering dibicarakan oleh pengusaha jamu herbal di Jabodetabek. Pria yang tinggal di Depok itu juga disebut-sebut dalam perdagangan herbal merek Az-Zikra yang diperkenalkan pendakwah kondang almarhum Ustaz Arifin Ilham. (OL-13)

Baca Juga: Badan POM: 53 Obat Tradisional dan 18 Kosmetik Mengandung ...

BERITA TERKAIT