ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai kebijakan uji emisi kendaraan bermotor bagi masyarakat Jakarta belum efektif dan bisa menjadi hanya angin lalu.
"Kebijakan uji emisi itu sampai saat ini masih minim sosialisasi, minim titik lokasi pelaksanaan uji, dan masih sumirnya pengenaan sanksi," kata August Hamonangan, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/2).
Menurut August, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan trobosan agar kebijakan yang bertujuan memperbaiki kualitas udara Jakarta itu diantusiasi warga pemilik kendaraan. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, salah satu terobosannya adalah dengan mempermudah akses titik lokasi pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, sehingga bisa lebih banyak menjaring animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
Ia mencontohkan, pelaksanaan sosialisasi sekaligus uji emisi gratis hendaknya tidak hanya tertumpu di titik tertentu saja, tapi dilaksanakan tersebar di tempat-tempat yang mudah dijangkau, misalnya di kecamatan, di pemukiman warga, atau mungkin di terminal, dan di pool taksi. "Jadi bisa lebih banyak dimanfaatkan warga untuk bisa mengikuti uji emisi," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas LH DKI Jakarta, tingkat kepatuhan warga yang berkendara di Jakarta untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih sangat rendah. Hingga saat ini tercatat baru ada sebanyak 599.975 kendaraan di DKI Jakarta atau 3,33 persen telah menjalani uji emisi. Padahal, ada 373 bengkel resmi di Jakarta yang melayani uji emisi kendaraaan yang berstatus aktif.
August meminta kepada jajaran Dinas LH bersama Dishub DKI turut berkoordinasi secara efektif dengan Polda Metro Jaya dalam upaya penegakan hukum bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi. Hal ini diperlukan agar perbaikan kualitas udara DKI Jakarta dapat terwujud sebagaimana mestinya.
"Razia uji emisi segera dilakukan itu lebih bagus lebih baik, tapi jangan sampai hanya sekedar kelihatan menjalankan Pergub (Nomor 66 Tahun 2020) maupun menjalankan kebijakan dari Dinas LH saja," katanya. (Ant/OL-15)