SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama TNI/Polri menyegel panggung hiburan di Setu Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Panggung hiburan tersebut disegel lantaran tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB),
Selain tak ber-IMB, juga melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Kota Depok serta menimbulkan kebisingan hingga mengganggu jam istrahat warga.
Kepala Bidang Penertiban Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufiqurahman mengatakan bangunan panggung yang disegel Satpol PP tersebut melanggar empat Perda. Yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2019, Perda Nomor 16 Tahun 2012, Perda Nomor 2 Tahun 2016, Perda Nomor 12 Tahun 2015.
"Bangunan panggung yang ditindak petugas karena belum memiliki IMB dan adanya gangguan ketentraman masyarakat karena suara musik akibat aktivitas bangunan, serta beroperasi diatas jam 24.00 WIB ini bertempat di dataran Setu Sawangan RT 003 RW 05 Kelurahan Sawangan/Kecamatan Sawangan, Kota Depok, " kata Taufiqurahman, Sabtu (26/2).
Baca juga: Pemkot Depok Klaim tidak Ada Klaster Sekolah Selama PTMT
Taufiqurahman menyatakan bangunan panggung selama tak memiliki IMB, selama PPKM level tiga belum diperbolehkan beroperasi.
"Jadi selama belum ada IMB dan selama PPKM Level 3 tidak dizinkan beroperasi," ujarnya.
Pemerintah Daerah telah memberikan peringatan kepada tempat hiburan agar mematuhi aturan.
"Kita sudah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum dilakukan penindakan oleh Satpol PP," tuturnya.(OL-5)