16 February 2022, 14:45 WIB

Saksi Ungkap Kepemilikan Tanah Tonny Permana di Salembaran Jaya


Mediaindonesia.com |

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (15/2). Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali di kawasan tersebut.

Hema Anggiat Simanjuntak, salah satu kuasa hukum dari Tonny Permana mengklaim, saksi dalam persidangan menunjukkan Ahmad Ghozali selaku tergugat tak pernah membeli dan menguasai tanah di kawasan Salembaran Jaya Apalagi, pihak Ghozali mengaku membeli tanah tersebut dari warga setempat bernama Micang. 

Dalam kasus tersebut mengemuka adanya dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah.
Kedua pihak berperkara saling klaim atas tanah puluhan hektar. Kuasa hukum Tonny Permana menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang sertifikat hak milik (SHM).

Ghozali, menurut Hema, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen akta jual beli (AJB) dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Karenanya, kuasa hukum Tonny Permana  mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Di persidangan, sepengetahuan saksi yang merupakan penduduk asli di daerah sana sejak lahir menyebut bahwa sejak 1990 hingga 2016, tanah itu tak pernah mengalami pergantian kepemilikan.

“Kami menyimpulkan dalam pemeriksaan saksi ini, sudah menguatkan bukti bahwa proses peralihan kepemilikan ke Pak Tonny Permana sudah sah dan tidak ada gugatan dan tidak ada permasalahan,” kata Hema lewat pesan resmi, Rabu (16/2).

Karena itu, Hema menyebut, ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam kasus ini. Ia mengklaim fakta persidangan menegaskan aspek legalitas kepemilikan tanah kliennya. 

Dalam persidangan, Suheri Hamid salah satu warga di Salembaran Jaya menjelaskan kepada hakim bahwa sejak 1990 hingga 2016, orang tuanya sudah mengurusi lahan yang tengah disengketakan ini. 

Pada periode itu, Suheri mengaku, tak pernah mendengar adanya peralihan kepemilikan lahan dari Swantiti ke pihak lain kecuali, Tonny Permana.
Dia juga menegaskan, Micang bukan pemilik lahan yang disebut menjual tanah ke Ghozali. “Itu tanah mereka beli berdua (Umar Wijaya dan Pak Swantiti). Almarhum ayah saya yang menggarap tanah itu,” kata Suheri. Hakim kembali menanyakan, apa hubungan keduanya. “Teman, Pak,” jawab Suheri

Suheri mengetahui, peralihan kepemilikan tanah dari Swantiti ke Tonny Permana setelah ada orang kepecayaan Tonny menyambangi dia pada 2017.
Saat itu, Suheri mengatakan, mereka menujukan sejumlah dokumen yang menandakan kepemilikan tanah tersebut  

Hakim lantas menanyai Suheri, apakah saudara melihat adanya sertifikat kepemilikan tanah. “Kalau itu saya tidak tahu, Pak. Tapi mereka menunjukan dokumen kepemilikan tanah,” tambah Suheri.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum Ahmad Ghozali enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai permasalahan sengketa tanah tersebut. “Saya tidak dikuasakan untuk menjawab pertanyaan,” kata dia.

Belakangan, Tonny Permana dilaporkan oleh Ahmad Ghozali pada 14 Desember 2021 dengan nomor laporan STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Surat perintah penyelidikan pun terbit sehari setelah pelaporan, yakni pada 17 Desember 2021. 

Adapun tanah anggota Panja Mafia Tanah DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendesak Polri agar menyelesaikan kasus sesuai dengan data dan fakta yang ada. Pasalnya, laporan yang masuk ke Panja DPR sangat tinggi dan kasusnya begitu marak terjadi.

"Sebagian besar kami mintakan ke Mabes Polri untuk ditangani. Kita minta dalami multi audit, termasuk BPK, termasuk juga kepolisian," ujarnya, Sabtu (12/2)

 

BERITA TERKAIT