28 January 2022, 13:29 WIB

Dinkes DKI Imbau Pasien Covid-19 Gejala Ringan Isolasi Mandiri di Rumah


Putri Anisa Yuliani |

DINAS Kesehatan DKI Jakarta mengimbau agar warga yang terinfeksi covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan bisa isolasi di rumah. Hal tersebut bisa dilakukan dengan catatan bahwa rumah warga tersebut dinilai layak untuk menjadi tempat isolasi mandiri.

Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti kebijakan agar pasien covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan isolasi di rumah adalah kebijakan dari pemerintah pusat.

"Jadi sesuai dengan regulasi dari kemenkes bahwa yang asimtomatis dan gejala ringan sebaiknya tidak ke RS. Nah, ini ternyata masih ada yang ke RS. Nah, memang dulunya ada regulasi Kemenkes yang probable dan confirm itu dirawat, tetapi sudah ada edaran terbaru bahwa yang dirawat adalah yang sedang hingga kritis," jelasnya di Balai Kota, Kamis (27/1).

Dinkes DKI pun akan menyediakan fasilitas telemedicine bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah guna pemantauan kesehatan.

Di samping itu, saat ini sebagian besar warga sudah divaksin sehingga banyak yang bergejala ringan. Terlebih dengan varian omikron yang tengah menyebar saat ini terbukti hanya mengakibatkan gejala ringan.

Untuk mencegah adanya penyebaran pada klaster keluarga, Widyastuti menjelaskan, Pemprov DKI memperkuat fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT dan RW untuk mengawasi warga yang tengah menjalani isolasi mandiri. Protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin oleh keluarga yang memiliki anggota keluarga terpapar covid-19.

"Nah, mengerucut dari berbagai jurnal-jurnal bahwa omikron tidak seberat varian lain dan diinfokan bahwa tidak langsung mengenai paru-paru. Ini gejalanya lebih ringan. Dengan harapan, dengan istirahat cukup, memenuhi prokes yang baik, pastikan vaksinnya sudah tercukupi dengan benar, diharapkan seandainya kena itu tidak menimbulkan gejala atau ringan saja, insyaallah sembuh," pungkasnya. (OL-12)

BERITA TERKAIT